Laporan dugaan gratifikasi tersebut sebelumnya dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 5 Maret 2024.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa 5 Maret 2024.
Sementara, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim juga menilai laporan tersebut sarat muatan politis. Menurut dia, laporan tersebut juga terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi IPW.
Chico menganggap laporan itu sebagai serangan balik atas sikap Ganjar sebagai orang pertama yang mendorong wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu di DPR.
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," katanya melansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Ganjar enggan berspekulasi soal motif laporan tersebut. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pelapor.
"Coba tanya pelapor," ucap Ganjar.***