Jokowi Resmi Tetapkan 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 2024

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Keppres tersebut berlaku mulai hari ini.

Baca juga : Blak-blakan, Mahfud MD: Pemerintah Curangi Pemilu Sejak 2019!

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa 6 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tegur Bawaslu Belum Serahkan Bukti Perkara

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Mereka diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Pasangan nomor urut 2 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Duet ini diusung Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

Baca juga : Soal Rangkul PKS ke Koalisi, Gerindra Tunggu Arahan Prabowo

Pasangan nomor urut 3 adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka diusung PDIP, Partai Hanura, PPP, dan Partai Perindo.

Sementara itu, pemilihan anggota legislatif diikuti 24 partai politik. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Partai-partai peserta Pemilu 2024 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Lalu Partai Nangroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Ummat.***