Jakpro Apresiasi Pemprov DKI untuk Warga eks Kampung Bayam

Jakarta, law-justice.co - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas penyediaan rumah susun (rusun) bagi warga eks Kampung Bayam, seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit.

Pemprov DKI juga mengadakan fasilitas pendukung untuk mobilitas anak-anak eks Kampung Bayam ke sekolah-sekolah terdekat dengan Rusun Nagrak.

Baca juga : Suhu April di Indonesia Catatkan Rekor Terpanas dalam 4 Dekade

"Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," demikian pernyataan resmi Jakpro.

Untuk itu, Jakpro mengajak warga eks Kampung Bayam untuk menyambut baik dukungan Pemprov DKI, antara lain dengan bersama-sama menjaga suasana kondusif.

Baca juga : Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas

"Menimbang berbagai perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam saat ini, Jakpro berharap warga menyambut dengan baik dukungan yang diberikan ini," sambung pernyataan itu.

Di sisi lain, Jakpro menyatakan telah menyelesaikan kewajiban yang diberikan oleh Pemprov DKI, yakni memberikan ganti rugi pada program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 642 kepala keluarga (KK) terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang membuat warga eks Kampung Bayan harus meninggalkan hunian.

Baca juga : Golkar Pasang Target Menang 60 Persen Wilayah di Pilkada 2024

Total biaya sebesar Rp13,9 miliar dibayarkan oleh Jakpro, dengan masing-masing KK menerima nominal yang bervariasi, mulai Rp6 juta sampai Rp110 juta.

Sebelumnya, kawasan Kampung Bayam merupakan lokasi terbuka yang kerap digunakan warga sekitar Papanggo untuk membuang sampah.***