Pantau Sidang Haris Azhar, LSM Internasional: Upaya Pembungkaman!

Jakarta, law-justice.co - The International Federation for Human Right (FIDH) mengatakan kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, Asia Desk Director dari The International Federation for Human Right atau FIDH, Andrea Giorgetta mendesak hal itu harus dihentikan. 

Baca juga : Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Hancurkan Oligarki!

"Kami melihat ini sangat jelas upaya untuk menghentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan dalam keadaan ini," katanya saat ditemui usai mengikuti pembacaan nota pembelaan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.

Dia berharap majelis hakim PN Jakarta Timur memberikan pembebasan penuh terhadap Haris Azhar dan Fatia.

Baca juga : Kesaksian Rocky Gerung Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Haris-Fatia

"Meski kami mengerti ketika politikus yang kuat terlibat mungkin ada beberapa yang menjadi pertimbangan mereka. Jadi, kami sangat khawatir vonis dalam kasus ini tidak positif," tuturnya.

Andrea menuturkan vonis bebas pun sejatinya bukanlah bentuk keadilan karena persidangan ini sudah berjalan berbulan-bulan. Proses penyelidikan dan penyidikannya pun sudah berjalan sejak dua tahun lalu.

Baca juga : Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-Fatia

"Jadi jumlah waktu, tenaga, mental dan upaya yang telah dijalani oleh Haris dan Fatia selama persidangan ini adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri," ujarnya.

Andrea mengatakan pihaknya memantau perkembangan kasus ini sejak awal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Itu mengapa saya di sini untuk memantau sidang hari ini, tapi juga untuk menunjukkan kekhawatiran internasional," katanya.

Jika nantinya vonis yang dijatuhkan hakim kepada Haris dan Fatia sesuai tuntutan jaksa, yakni 4 tahun serta 3,5 tahun, Andrea menyatakan akan melakukan berbagai upaya level internasional untuk mengingatkan para pemangku kebijakan.

"Duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional, dan upaya advokasi kami akan terus berlanjut apapun vonis yang dijatuhkan," katanya.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban serupa. "Dan untuk memastikan di titik tertentu (pasal) pencemaran nama baik dicabut," katanya.

Haris Azhar bersama eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut memperkarakan video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas isi kajian Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Keduanya menyebutkan `Lord Luhut`, istilah yang biasanya digunakan untuk merujuk Luhut Binsar.