Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Hasil Assessment LPSK Terhadap Danu Terkait JC di Kasus Pembunuhan

law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lakukan assessment terhadap tersangka M Ramdanu alias Danu yang mengajukan justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Danu menjadi saksi kunci setelah dirinya menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat (Jabar). Menyusul pengakuannya, polisi lalu menangkap Yosep Hidayah.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Vonis Penjara Irwan Hermawan

Yosep digadang sebagai otak pembunuhan istri dan anak sendiri, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Cagak, Subang.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK sudah menemui Danu pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca juga : Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Ajukan Justice Collaborator

Dalam pertemuan itu LPSK disebut melakukan assessment kepada Danu.

"Kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," beber Surawan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca juga : Geopark Danau Toba Dapat Peringatan dari UNESCO, Ini Langkah Perbaikan

LPSK Belum Bersikap

Surawan menjelaskan LPSK belum bersikap terhadap Danu yang mengajukan JC dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Assessment yang dilakukan LPSK belum menjamin apakah Danu akan dilindungi seperti halnya Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lalu.

"Nanti itu, kan, tergantung dari hasil assessment LPSK," jelas Surawan.

Ditemukan Sarung Golok

Penyidik sebelumnya telah melakukan olah TKP ulang di rumah korban diJalan Cagak, Subang.