Begini Respons Ganjar, Anies, Mahfud Soal Wacana Tambah Kementerian

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, wacana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons beragam dari berbagai pihak, termasuk dua pesaingnya.

Wakil presiden terpilih, Gibran tak menampik kabar tersebut. Namun, dia menyebut komposisi kabinet ke depan masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

Baca juga : Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat

"Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5).

Ganjar, Anies, maupun Mahfud mengkritik gagasan tersebut. Eks capres nomor urut tiga, Ganjar menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalamnya menyebut jumlah kementerian negara paling banyak 34.

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Menurut Ganjar, perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi. Dia menganggap gagasan untuk menambah jumlah kementerian hanya akan menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.

Namun, sebagai politikus, Ganjar memahami politik akomodatif pasti akan dilakukan oleh pemerintahan yang baru.

Baca juga : Resiko Kabinet Koalisi Gemoy, Imbas Politik Dagang Sapi

"Semua alasan sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada UU-nya kok, mau apa lagi? Tapi saya paham karena saya politisi saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (8/5).

Eks wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menilai penambahan jumlah kementerian hanya akan memperbesar peluang tindak pidana korupsi. Mahfud khawatir politik akomodasi hanya akan semakin memelihara praktik kolusi yang dapat merusak negara.

"Menteri dulu kan 26, jadi 34, lalu ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, karena kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara," kata Mahfud dalam acara seminar nasional di UII, Sleman, DIY, Rabu (8/5).

Mahfud bahkan mendorong agar kementerian koordinator dihapuskan sebab tak memiliki banyak fungsi. Dia bersama asosiasi pengajar hukum tata negara pada 2019 pernah merekomendasikan agar jumlah lembaga kementerian dimampatkan.

"Kemenko dihapus aja tuh, enggak ada gunanya. (Tapi) karena saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang," kata eks Ketua MK itu.

Sementara, eks capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Menurut dia, UU telah mengatur tegas ketentuan jumlah kementerian.

"Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (7/5).