Panglima TNI Kembali Lakukan Mutasi, 38 Perwira Tinggi Digeser

Jakarta, law-justice.co - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi terhadap 38 perwira tinggi di lingkungan TNI. Sejumlah jabatan strategis berganti dalam mutasi kali ini.

Mutasi tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1111/IX/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 27 September.

Baca juga : Respons Gatot Nurmantyo Disebut Terlibat Demo Besar di MK 19 April

Beberapa pejabat yang berganti di antaranya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) TNI di Inspektorat Jenderal TNI.

Pejabat lama yakni Laksamana Madya Angkasa Dipua, dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.

Baca juga : Koalisi Sipil Desak MK Undang Prabowo-Panglima TNI di Sidang PHPU

Letnan Jenderal Suhartono yang sebelumnya menjabat Dankodiklatal diangkat menjadi pejabat Irjen TNI yang baru.

Yudo lalu menunjuk Mayjen Nur Alamsyah yang sebelumnya menjabat jabatan sebagai Dankormar untuk menjadi Dankodiklatal.

Baca juga : Panglima TNi Tidak Akan Relokasi Gudang Amunisi yang Meledak

Pejabat lain yang dimutasi adalah Brigjen Ruddy Prasemilsa Mahks. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kabinda Jawa Barat pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN. Ruddy kemudian ditunjuk menjadi Staf Ahli Bid. Ideologi dan Politik BIN.

Yudo juga mengganti pejabat Waka Puspen TNI dari Brigjen Sugiono kepada Kolonel Inf Teguh Pudji Rahardjo.

Sugiono selanjutnya ditempatkan sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI. Sementara Teguh sebelumnya adalah Paban II/Orstra Sops TNI.

Selain itu, Brigjen Jimmy Ramoz Manalu dimutasi dari Ir Seskoad menjadi Asintel Kaskogabwilhan II. Ia berganti jabatan dengan Brigjen Muhammad Ali yang sebelumnya merupakan Asintel Kaskogabwilhan II.

Di Angkatan Udara (AU), hanya satu perwira tinggi yang diganti yakni Marsma Tri Akhmad Rubangi dari Staf Khusus KSAU menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.