Dewas Sebut Hasil Periksa Laporan Endar ke Firli Beres Pekan Depan

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang dilayangkan ke Ketua KPK Firli Bahuri telah memasuki tahap akhir.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh Firli dalam pencopotan Endar sebagai Dirlidik komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Lain itu Endar juga mengadukan Firi atas dugaan pembocoran dokumen surat perintah penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Baca juga : Dewas KPK Segera Periksa Firli Bahuri Senin Depan

"Semoga Minggu depan bisa selesai," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Merujuk pernyataan Haris tersebut, artinya Dewas KPK membutuhkan waktu hingga 2 bulan lamanya untuk mengambil sikap atas dua laporan dari Endar itu.

Pada awal pengusutan, Dewas KPK melakukan pemeriksaan atau klarifikasi pihak internal KPK. Dalam kasus pembocoran dokumen, mereka yang diperiksa mulai dari penyelidik, penyidik sampai dengan Firli.

Kasus pembocoran dokumen ini menyisakan pertanyaan besar terkait peranan Firli. Pimpinan KPK ini diduga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia itu.

Keyakinan diperkuat dengan munculnya rekaman yang viral di media sosial terkait adanya penggeledahan di ruang kerja Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite. Dalam rekaman yang diunggah akun Twitter Rakyat Jelata, tampak tim KPK menemukan dokumen yang diduga sprinlidik kasus dugaan korupsi izin ekspor hasil tambang itu.

Idris dalam video itu mengaku dokumen itu diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin dikatakan Idris memperoleh dokumen rahasia itu dari Firli Bahuri.

Sedangkan, dalam kasus etik pencopotan Endar, Dewas KPK berfokus pada klarifikasi dari Firli. Kasus ini mengemuka usai secara sepihak Firli memberhentikan Endar dari jabatannya pada akhir Maret 2023. Firli dalam suratnya menyebut masa jabatan Endar di KPK tidak diperpanjang sehingga dikembalikan ke institusi Polri.

Di sisi lain, Endar mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penugasannya di KPK tertanggal 29 Maret. Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.