Korupsi Rp516 Juta, Kades Pacitan Akui Demi Balik Modal Kampanye

Pacitan, Jawa Timur, law-justice.co - Edi Suwito, mantan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada pengelolaan APBDes tahun 2022.

Edi diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 516 juta dari ADD dan DD. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di desanya tak dipakai hingga lewat tahun anggaran.

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Edi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akan segera menjalani persidangan.

Mengganti uang kampanye
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan, alasan tersangka melakukan tindak korupsi adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL


“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta, untuk kepentingan pribadi yakni mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai kades,” kata Ratno, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Demi Balik Modal Uang Kampanye, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Ratno menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," ujar Ratno.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.