Kronologis Pabrik Ekstasi Digrebek, 2 Tersangka Tengah Meracik Pil

Jakarta, law-justice.co - Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap polisi saat penggerebekan bukan pengedar, melainkan pembuat pil ekstasi.

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi


"Untuk yang mengedarkan lain lagi, mereka yang membuat pil ekstasi," kata Abiyoso, saat gelar perkara di lokasi kejadian, pada Jumat (2/6/2023).

Rumah yang digunakan untuk membuat pil ekstasi itu sudah mereka kontrak sejak April 2023.

Baca juga : Polisi : Chandrika Chika Ternyata Sudah Setahun Lebih Pakai Narkoba


Dua pelaku yang sudah ditangkap hanya sebatas membuat pil ekstasi di rumah tersebut.

"Pengakuan para tersebut, mereka diminta produksi pil ekstasi di rumah itu karena disuruh seseorang," papar dia.

Baca juga : Gelar Pesta Narkoba, Lima Anggota Polisi Ditangkap di Depok

Dua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta.

Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang.

"Mereka berdua pernah bertemu dengan seseorang (buron) itu di Simpang Lima Semarang untuk menyerahkan kunci rumah," ujar dia.

Setelah mendapatkan kunci rumah dari seseorang yang masih buron itu, mereka berdua langsung tinggal di rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi tersebut.

"Tiga hari berikutnya, mereka menerima paket berisi alat cetak pil ekstasi. Setelah itu, mereka kembali menghubungi seseorang (buron) yang ditemui di Simpang Lima," ungkap Abiyoso.

Menurut keterangan para tersangka tersebut, orang yang masih buron itulah yang memberikan petunjuk penggunaan alat cetak pil ekstasi yang telah dikirim ke rumah kontrakan di Pedurungan Semarang itu.

"Yang meracik, menimbang, menghaluskan hingga mencetak menjadi tablet dan kapsul itu dua orang tersangka ini," papar dia.

Dia meyakini tersangka yang memproduksi pil ekstasi di Kota Semarang tak hanya dua orang tersebut, melainkan ada tersangka lain yang berperan untuk mencicipi dan mengedarkan.

"Barang belum sempat diedarkan. Setelah barang jadi semua akan diedarkan seseorang yang meminta mereka berdua memproduksi di sini," imbuh dia.


Barang bukti
Saat melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul di duga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Polisi juga mengamankan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir.

Selain itu, polisi juga menemukan barang yang belum dicetak berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 Gram.

"Kami juga mengamankan methamphetamine 1 liter, lrekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet dan berbagai macam peralatan cland lab," ujar Abiyoso.

Warga Curiga
Warga yang tinggal di dekat lokasi, Ifa (26) mengatakan, dua orang yang telah ditangkap polisi itu tertutup.

Mereka berdua tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar.

Baca juga: Rumah Warna Biru di Semarang Digerebek Polisi, Ternyata Dipakai Produksi Pil Ekstasi

"Mereka jarang keluar," kata Ifa, saat ditemui di lokasi, Jumat (2/6/2023).

Biasanya, kedua tersangka mulai keluar rumah ketika malam sekitar pukul 23.00 WIB untuk mencari makan.

Para tersangka biasanya keluar rumah secara bergantian.

"Mereka keluarnya gantian, kalau tidak mereka menunggu pedagang nasi goreng lewat," papar dia.

Dia mengaku sudah curiga sejak lama dengan gelagat para tersangka.

Selain tertutup, mereka juga jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Ya memang sempat curiga," kata dia.