Libur Panjang, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor Hari Ini

Jakarta, law-justice.co - Mulai Rabu (31/5) hari ini, Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jalur Wisata Puncak Bogor.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemacetan saat libur panjang pada Kamis (1/6) hingga Minggu (4/6).

Baca juga : Usai Kecelakaan Maut di Tol Japek, Korlantas Tetap Terapkan Contraflow

Pemerintah diketahui menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada akhir pekan ini. Kebijakan ini diatur lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.

Merujuk SKB 3 Menteri, 1 Juni adalah hari libur nasional memperingati kelahiran Pancasila. Lalu 2 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak. Sementara tanggal 3 dan 4 Juni adalah akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Baca juga : Simak, Ini Panduan Lalu Lintas saat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

"Ganjil genap mulai besok sore, sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto saat dihubungi, Selasa (30/5).

Ardian memprediksi kemacetan di Jalur Wisata Puncak akibat libur panjang ini akan dimulai pada Jumat (2/6) mendatang.

Baca juga : Libur Panjang, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Transjawa Besok

"Kemungkinan (padat) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi," kata dia.

Selain sistem ganjil genap, kata Ardian, pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa one way jika terjadi kemacetan di Jalur Puncak.

"Apabila ada kepadatan, kita terapkan one way," ujarnya.

Lebih lanjut, Ardian menyampaikan pihaknya menerjunkan 150 personel lalu lintas untuk membantu pengaturan arus kendaraan guna mengantisipasi kemacetan.