Tersangka Pelecehan Seksual Klaim Alami Depresi, Ekspose Kasus Ditunda

Sumatera Barat, law-justice.co - Mahasiswa kedokteran terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Andalas, Sumatera Barat (Sumbar), alami depresi.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengatakan, hal itu menjadi salah satu alasan pengungkapan kasus ditunda.

Baca juga : Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelecehan Seksual Terkait Ketua PSI Jakbar

Dalam kasus itu, polisi telah tetapkan dua mahasiswa berinisial H dan N sebagai tersangka dan sempat ditahan, Namun akhirnya penahanan keduanya ditangguhkan.


"Sebenarnya sudah ada rencana, tetapi karena sampai saat ini dari pihak tersangkanya mengalami depresi. Kita sama-sama menjaga, karena ini sensitif ya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dikutip Selasa (30/5/2023)

Baca juga : PSI Gagal Lagi Disebut Karena Tidak Punya Ide Selain `Memuja` Jokowi

Selain itu, kata Dwi, pihaknya juga berkomitmen melindungi hak para korban dari jika kasus itu terekspos.


"Mungkin rekan-rekan juga harus paham, bahwa korbannya ini harus kita lindungi. Karena kalau kita ekspos tersangkanya nanti, otomatis akan terbawa korban-korbannya. Nah kasihan," jelas Dwi.

Baca juga : Melawan, Rektor Universitas Pancasila nonaktif akan Buat Laporan Balik

Kronologi kasus
Kasus itu berawal dari dugaan sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat melakukan pelecehan seksual.


Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan, lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya.


Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

"Ada 12 korban. Kita lindungi korban dalam menyelesaikan kasus ini," kata Henmaidi, Sekretaris Universitas Andalas.

Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena 8 korban membuat laporan ke polisi.

Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023.

Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi.