Kasus Reklamasi Ilegal Pantai Melasti Bali, 5 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan gelar perkara kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pihaknya kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Usai Coba Culik Anak Perempuan di Bali, WN AS Dibekuk Polisi

"Jadi dari gelar perkasa tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya.

Berikut ini daftar para tersangka:
1. GMK (58), Karyawan swasta berinisial
2. MS (52), Pegawai swasta
3. IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan
4. KG (62) pengusaha dari Surabaya
5. T (64) karyawan swasta dari Surabaya.

Baca juga : Polda Bali Usut Dugaan Video Porno yang Libatkan Pemain Basket di Bali

Kasus reklamasi Pantai Melasti bermula saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara melapor ke Polda Bali. Laporan ini dilakukan karena pengurukan laut itu diduga berlangsung tanpa izin.

Laporan diterima oleh Sentraq Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022.

Baca juga : Polda Bali: Wayan Koster Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi 3 Jam

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.

"Pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Satake Bayu.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan kegiatan reklamasi di Pantai Melasti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan biota laut. Temuan itu berdasarkan analisis dari ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk peran para tersangka, polisi menyebut ada dua pelaku utama yakni GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME). Sementara peran IWGA, KG dan T adalah mengizinkan dan ikut membantu reklamasi.

"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.

Witaya berkata Pantai Melasti yang direklamasi seluas 2,2 hektare berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Saat ini reklamasi tersebut masih status quo dan sesuai perjanjian tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.

"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektar. Sementara distatusquokan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal [dengan] kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektare yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektare dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.

Menurut Witaya reklamasi ilegal ini sudah dikerjakan sejak Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan. Reklamasi dimulai dari anjungan, lalu sempat disetop dan diizinkan lagi.

Reklamasi tersebut sempat disetop karena ada sidak dari desa dan pengurus desa adat (prajuru) setempat.

Polisi juga mengungkap aliran dana untuk proyek reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar. Kemudian polisi sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp5 miliar. Namun polisi belum bisa memastikan motif dari sumbangan Rp5 miliar itu.

"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.