Curiga, Gatot: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pemilu!

Jakarta, law-justice.co - Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu putusan MK patut diduga memiliki kepentingan politik karena mendekati pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca juga : Seorang Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

"Ya kan ini tahun politik, dengan tahun politik dan tambahan masa jabatan, asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan [kepentingan] politik-politik sekarang ini gitu," kata Gatot di Surabaya, Minggu (28/5).

Keputusan MK ini, kata dia sudah membuat masyarakat bingung. Mengapa jabatan Pimpinan KPK tiba-tiba ditambah.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi. Ini MK kan harusnya menggunakan pisau analis Undang-undang yang di atas dan sebagainya," ucapnya.

Dia khawatir, bila MK bisa menambah masa jabatan pimpinan KPK begitu saja, maka tak menutup kemungkinan MK juga bisa memperpanjang masa jabatan presiden.

Baca juga : Diduga Keracunan Gas, 2 Petugas Tewas Saat Cek Gorong-gorong Bandung

"Apa hubungannya [MK] dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namanya di tengah jalan itu [masa jabatan] ditambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang," ucapnya.

"Kalau ini bisa bahwa MK memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka MK bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun. Asumsinya kan begitu, yurisprudensi kan begitu," ucapnya.

Hal ini lah, kata Gatot yang harus sama-sama dikaji dan disoroti oleh masyarakat. Jangan sampai kondisi negara menjadi semakin keruh dengan keputusan-keputusan tertentu.

"Ini lah yang harus sama-sama kita kaji , bahwa janganlah membuat sebuah hal yang keruh," pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menanggapi soal putusan MK yang dinilai politis untuk menjegal kandidat capres di Pilpres 2024.

"Kita menghormati keputusan hakim MK tersebut. Interpretasi publik itu," katanya melalui pesan singkat.