Mario Dandy Menyesal Aniaya David dengan Wajah Tak Merasa Bersalah

Jakarta, law-justice.co - Sikap Mario Dandy Satriyo saat meminta maaf telah menganiaya David Ozora jadi sorotan.

Saat itu, ia meminta maaf sambil tertawa.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Iapun mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.

"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (27/5/2023)

Baca juga : Dugaan Kekerasan yang Dialami Anak Isa Bajaj, Polisi Periksa 4 Saksi


Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.

Baca juga : Penganiayaan 4 Warga Sipil di Polres Jakpus, 20 Anggota TNI Tersangka

Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Sehingga, Maro dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.

"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."

"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.