Tolak RUU Kesehatan, Said Iqbal: Enak Saja Menteri Ngatur-ngatur!

Jakarta, law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dia menyebut akan ada aksi unjuk rasa para buruh di 38 provinsi seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 31 Mei 2023.

Baca juga : Ketika Buruh Telah Dibohongi (Bagian I)

“Saya akan keliling di seluruh daerah. Kami persiapkan aksi besar-besaran. Kami akan minta setiap Gubernur memberikan rekomendasi untuk menolak RUU Kesehatan,” tegas Said Iqbal saat ditemui pada acara Seminar Kesehatan Nasional, dikutip Sabtu (27/5/2023)

Pasal 425 draft RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Baca juga : May Day, YLBHI Ungkap Nasib Marginal Kaum Buruh di 10 Tahun Era Jokowi

“BPJS ini harus diselamatkan, RUU ini menjadikan BPJS akan di bawah Menteri, enak saja Menteri ngatur-ngatur, lah uang-uang kita!” katanya.

Dia melanjutkan, BPJS adalah lembaga wali amanah yang lembaganya tidak di bawah presiden dan menteri.

Baca juga : Respons Istana soal Jokowi Disebut Kunker ke NTB Hindari Demo Buruh

Badan yang dibentuk oleh perintah konstitusi. BPJS itu satu persennya dibayar buruh, 4% dibayar pengusaha, bahkan dana PBI sampai Rp 48 trilliun, Tidak bisa Menteri kelola dana tersebut.

Ada prinsip dalam BPJS yang disebut prinsip kontingensi. Kalau terjadi sesuatu kekurangan anggaran pada BPJS, maka Presiden yang memutuskan kekurangan anggaran itu.

Menurut dia, Presiden sebagai kepala negara punya kewenangan mengambil alih ketika darurat. Misalnya bencana alam, atau wabah penyakit seperti covid.

“Kalau BPJS di bawah Menteri, nanti Menteri lapor dulu, diskusi dulu, birokrasi panjang,” terangnya. (jpnn)