Jakarta, - Hari ini, Rabu 17 Mei 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka Johnny G Plate langsung ditahan.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu 17 Mei 2023, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kemungkinan itu ada," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Johnny Plate sendiri masih berstatus sebagai saksi saat tiba untuk diperiksa.
"Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Ketiga Kalinya Johnny G Plate Diperiksa Kejagung di Kasus BTS Kominfo
Sebagai informasi, Menkominfo, Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Johnny diperiksa pertama kali pada 14 Februari 2023.
"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ketut mengatakan Plate diperiksa usai adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 trilun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut mengatakan materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.
"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih," ucapnya.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy