Komnas HAM: Penyelidikan Penetapan HAM Berat Munir Tuntas Tahun Ini

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelidikan ad hoc untuk penetapan status HAM berat aktivis Munir Said Thalib rampung akhir tahun 2023.

"Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, Jumat (12/5).

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Hari menyampaikan saat ini tim ad hoc untuk kasus Munir belum lengkap. Timnya masih berisi dari internal Komnas HAM.

Meski begitu, dia memastikan proses penyelidikan berjalan. Dia mengatakan pemeriksaan pihak-pihak terkait segera akan dilakukan jika tim ad hoc sudah lengkap.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

"Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk," kata dia.

Suciwati, istri Munir menyambut baik target tersebut. Dia menilai selama ini proses penyelidikan ad hoc kasus Munir berjalan lamban.

Baca juga : Satelit China ini Ungkap Kehancuran Gaza Lampaui Nagasaki

"Saya sangat apresiasi untuk kerja-kerja mereka dan saya melihat sangat serius," kata dia.

Dia berharap bukan hanya Komnas HAM yang memiliki niat serius untuk menyelesaikan kasus pembunuhan mendiang suaminya. Menurutnya, Kejaksaan Agung juga harus memiliki semangat menyelesaikan kasus tersebut dengan sungguh-sungguh.

"Semoga jaksa agung gak suka lempar-lempar lagi antara Komnas HAM dan jaksa," ucap dia.

Pada 7 September 2004, Munir Said Thalib dibunuh dengan menggunakan racun arsenic secara terencana.

Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN). Kasus Munir hingga kini belum ditetapkan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Komnas HAM harus membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan sebelum kasus tersebut ditetapkan sebagai HAM berat.

Jika sudah ditetapkan, Komnas HAM akan mengirim laporan tersebut ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikan dan membawanya ke pengadilan HAM berat.

Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan untuk penetapan kasus Munir. Namun, anggotanya masih dari internal Komnas HAM.

Anggota Komnas HAM yang masuk ke dalam tim ini adalah Hari Kurniawan, Atnike Sigiro, Semendawai, dan Uli Parulian. Hingga saat ini, Komnas HAM masih mencari anggota dari pihak eksternal.