KPK Tolak Keberatannya, Brigjen Endar Bakal Ajukan Banding ke Presiden

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro menyatakan bahwa keberatannya soal pemberhentiannya telah ditolak lembaga antirasuah tersebut.

Kata dia, hal itu diketahui melalui surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa pada Kamis (4/5).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tidak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," ujar Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5).

Merespons jawaban KPK tersebut, Endar menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim penasihat hukum untuk mengajukan banding administrasi ke presiden.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Pasca-dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan [KPK]. Banding administrasi ke presiden," kata Endar.

Sebelumnya, Endar melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada independensi dan due process of law.

Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga ikut diberhentikan. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut `ngotot` agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.