Tukin Dikorupsi, Mengapa PNS Kementerian ESDM Bungkam? (3)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri sampai Oktober 2023.

"Saat ini semua nama tersebut (sepuluh orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Maret 2023.

Sepuluh tersangka yang dicegah itu yakni Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

KPK bisa memperpanjang penahanan mereka semua. Tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara korupsi di Kementerian ESDM ini.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih


Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM merupakan permainan kotor divisi keuangan. Tersangkanya bahkan belum menyentuh jabatan eselon.

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sepuluh orang. Mereka semua awalnya mengetahui ada uang nganggur yang bisa dimainkan karena ditempatkan di bagian keuangan.

 

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

 

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang