Laporan Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Hakim MK Didalami Kabareskrim

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya tengah mendalami laporan soal kasus dugaan pemalsuan putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Agus mengatakan pendalaman tersebut masih dilakukan pihaknya usai resmi mengambil alih kasus tersebut dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3) kemarin.

Baca juga : Soal Mafia IMEI Ilegal, Polri Matikan 191 Ribu Ponsel Mayoritas iPhone

"Sedang didalami dahulu laporannya," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Agus enggan membeberkan lebih lanjut ihwal rencana pemeriksaan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Baca juga : Kabareskrim: Panji Gumilang Pernah Dipenjara Karena Kasus Penipuan

Kendati demikian ia memastikan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan putusan tersebut akan diproses sesuai aturan yang ada.

"Kita ikuti aturannya yang pasti," jelasnya.

Baca juga : Daftar Lengkap Jenderal Jabat Posisi Penting Usai Mutasi Besar Polri

Sebelumnya, 9 hakim MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara. Selain hakim, satu panitera dan satu panitera pengganti turut dilaporkan.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim Guntur Hamzah usai dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara.

Guntur dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang sempat menjadi polemik publik tersebut.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah]," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan, Senin (20/3).