Tak Terima Namanya Dicatut untuk Peras Orang Lain,

Wamenkumham Laporkan Keponakan Sendiri ke Polda Metro Jaya

Jakarta, law-justice.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) Secara resmi melaporkan pria berinisial AB ke Polda Metro Jaya.

Pria berinisial AB yang diketahui merupakan keponakan Prof Eddy tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga : Cemas Ditahan ICC soal Gaza, Netanyahu: Tak Ada yang Bisa Setop Israel

AB dipolisikan karena kerap mencatut nama Prof Eddy untuk memeras orang. AB diduga sering meminta uang dengan membawa-bawa nama Prof Eddy. AB dilaporkan Prof Eddy ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, lalu.

"Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga : Seorang Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Prof Eddy tersebut teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Laporan itu awalnya diproses di Polda Metro Jaya.

Namun kemudian, laporan ini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindaklanjut dari laporan tersebut. Tapi, dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," pungkasnya.