Pembocor Transaksi Jangal Rp349 T Diancam Pidana: Mau Lindungi Siapa?

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang menyinggung ancaman pidana 4 tahun pada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lantaran membocorkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu, menyisakan tanda tanya besar.

Menanggapi hal itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, mempertanyakan sikap Arteria. Seharusnya temuan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang berani mengungkap, disambut baik wakil rakyat.

Baca juga : Puan Maharani: Tak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP DPR soal Hak Angket

“Kenapa DPR justru terusik dengan terbongkarnya dugaan pencucian uang itu? Siapa sebenarnya yang ingin dilindungi agar informasi ini tidak dibuka kepada publik?” tegas Anthony, melalui akun twitter pribadinya, Jumat (24/3).

Dia justru semakin heran, karena dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan PPATK di Kemenkeu itu merupakan akumulasi sejak 2009, tetapi kenapa didiamkan semua pihak?

Baca juga : Arteria Dahlan PDIP Bakal Terancam Gagal Dapat Kursi DPR

Karena itu, jika tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, mungkin sampai saat ini laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun itu masih terpendam di peti es.

“Sebab itu publik mendukung penuh keberanian Mahfud MD membongkar tuntas semua dugaan pencucian uang yang selama ini didiamkan semua pihak,” pungkasnya.

Baca juga : Soal Bukti Ketidaknetralan Polri, Sahroni & Arteria Dahlan Adu Mulut

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik. Menurutnya, dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan.

Politisi PDIP itu merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk menteri, termasuk Menko. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan itu," katanya, saat Raker bersama PPATK, Rabu (22/3).

“Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Itu undang-undangnya. Ini serius, gitu lho. Nanti kita juga ada sesi berikutnya, bisa klarifikasi," imbuhnya.