BPOM Sita Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, Sita Uang RP1.4 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polri menindak pabrik jamu ilegal di Dusun Krajan, Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/3) lalu.


Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dalam operasi penindakan itu ditemukan barang bukti produk jadi Tawon Klanceng 1.261 dus, Raja Sirandi Cap akar daun 274 dus, dan Akar Daun 3.904 botol.

Baca juga : BPOM Bandar Lampung Buka Lowongan Kerja Fasilitator Pendamping UMKM

Petugas juga menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi jamu ilegal.

"Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1.407.920.000,” kata Penny dalam keterangan tertulis, Senin (13/3).

Baca juga : Jabatan Kepala BPOM Penny Lukito Berakhir, Dirjen Farmalkes Jadi Plt

Dia menjelaskan bahwa produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Penny menjelaskan bahwa semua barang bukti telah disita.

Baca juga : Saat Jamuan Makan Jokowi dengan 3 Capres Disebut Cuma Kemasan Politik

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.

"Kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka," ujar Penny.

Dia menjelaskan salah satu barang bukti, yakni produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) Fenilbutazon.

Adapun Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

Penny menambahkan bahwa bahan kimia obat itu dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.

"Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk, seperti jamu, tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema," paparnya.

Jamu Tawon Klanceng itu juga merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015.

"Kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu," ujar Penny.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi jamu ilegal, serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat. (cr1/jpnn)

 

Tags: BPOM | Jamu |