Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg dengan Dijatah per Bulan

Jakarta, law-justice.co - Pembelian gas LPG 3 Kg bakal dibatasi pemerintah per bulan. Hal itu akan dilakukan usai mewajibkan pembeli elpiji melon hanya masyarakat yang terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik dan Elpiji, Ini Besarannya

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pengguna LPG tertentu (yang telah terdata dan tercantum)... dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," tulis Kepdirjen Migas 37/2023 seperti dikutip, Selasa (7/3).

Baca juga : Ada Apa Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar

Dalam beleid itu, pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg per bulan merupakan tahap kedua dari upaya menjadikan subsidi tepat sasaran.

Namun, belum disebutkan secara rinci berapa batasan jumlah LPG 3 kg yang bisa dibeli konsumen per bulan. Nantinya, pembatasan diatur dalam peraturan lanjutan saat mulai akan berlaku.

Baca juga : Gas LPG 3 KG Langka, DPR Desak Pemerintah Segera Cari Solusi

"Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk Tahap II dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku," tulis beleid itu.

Setidaknya ada dua tahap yang disusun agar LPG 3 kg tepat sasaran. Pertama, pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Kedua, data by name by address yang telah dikumpulkan dari pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri memang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).