Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Polisi Resmi Tahan AG Kekasih Mario Dandy

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menahan kekasih Mario Dandy Satrio yakni AG (15).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan itu diambil usai penyidik memeriksa AG selama kurang lebih 6 jam lamanya.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Dari hasil pemeriksaan kami selama enam jam, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3).

Lanjut Hengki, penahanan dilakukan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, dengan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Adapun status AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang