Isu penundaan pemilu 2024

Pro-Kontra Lingkar Istana Tunda Pemilu, Jokowi Perlu Turun Tangan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berekasi atas putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan sisa tahapan Pemilu serentak 2024. Ada yang menentang dan di sisi lain ada yang mendukung putusan. Perbedaan pandangan di lingkar istana ini dianggap sebagai hal yang serius sehingga Jokowi tidak bisa begitu saja berdiam diri.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Jokowi mesti berada dalam posisi yang tidak mengangkangi hukum dan konstitusi saat bertindak. “Karena ada dua perbedaan pendapat yang jelas yang saya lihat sehingga presiden pun harus turun tangan di sini. Turun tangan bukan dalam arti mengintervensi putusan atau proses hukum,” kata Kurnia dalam diskusi daring, Minggu 5 Maret 2023.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Ia mengatakan, tindakan Jokowi seharusnya dalam upaya yang menentang adanya cacat hukum atas putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, Jokowi diminta untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.

“Bukan dalam arti mengintervensi hukum, tapi (Jokowi) mendukung upaya yang dilakukan oleh KPU, banding ke pengadilan tinggi negeri DKI Jakarta, “ ucap dia.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

Kurnia beranggapan putusan pengadilan sarat muatan politik yang dibalut legitimasi hukum. Ada pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasaannya dengan manuver penundaan Pemilu 2024. Sikap Jokowi sebagai pemimpin kekuasaan saat ini bakal berdampak pada opini publik dan dinamika yang dimotori oleh kelompok yang ingin penundaan proses peralihan kekuasaan.

Ia mentitikberatkan alasannya pada gelagat pejabat negara yang mengeksposur dirinya dalam perbincangan perihal penundaan Pemilu 2024. “Ada rangkaian yang dimotori oleh sekelompok tertentu untuk menunda pemilu. Kita lihat 2-3 tahun belakang, banyak politisi yang menggaungkan wacana penundaan pemilu, misalnya yang pertama ada Menkomarves Luhut dengan big datanya. Kemudian ada Ketum PAN Zulkifli Hasan yang mengutarakan hal tersebut. Kemudian ada Ketum PKB Cak Imin, lalu ada Bahlil Menteri Investasi/BKPM dan baru-baru ini Ketua MPR Bambang Soesatyo,” tuturnya.

Baca juga : Diungkap Istana, Ini Wejangan Jokowi ke Prabowo-Gibran Semalam

Adapun pihak yang bereaksi atas putusan pengadilan perihal penundaan pemilu tersebut dapat diwakili oleh pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai pihak yang menentang putusan pengadilan. Mahfud berangkat atas pemahamannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada dalam wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu.

Sehingga, ia berpikir ada sesuatu di balik putusan yang secara hukum jelas salah. “Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main,” katanya.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan dalam posisi yang pro putusan penundaan Pemilu 2024. "Kita harus hormati, saya bukan dalam konteks membela. Yang namanya hakim adalah wakil Tuhan. Kita harus hormati, terlepas dari nanti kekeliruan ada ini itu, ada forumnya lagi," kata Ade.