Bos Besar Penyelundup Pengungsi Rohingnya di Malaysia Diburu Imigrasi

Jakarta, law-justice.co - Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang hendak membawa kabur pengungsi Rohingya di Aceh telah diserahkan kepada petugas kantor Imigrasi kelas 1 TPI Banda Aceh.


Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Said Azhar, mengatakan pelaku bernama Robi Alam bin Hashim yang juga warga etnis Rohingya itu kini sedang menjalani proses pemeriksaan petugas.

Baca juga : Pelaku Pembakar Al Quran Salwan Momika Dikabarkan Tewas di Norwegia

“Untuk sementara WNA-nya kita tempatkan di ruang detensi imigrasi, dan yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, dikutip dari Kumparan, Kamis (23/2/2023).

Said menuturkan, WNA tersebut dipastikan telah melanggar keimigrasian dengan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Dia juga tidak memiliki paspor, hanya berbekal kartu identitas pengungsi Internasional.

Baca juga : Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M 4,9

“Kami memastikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini, kami juga butuh bantuan untuk mengungkap keterlibatan pelaku utama,” ujarnya.

Untuk mencari dan mengetahui keberadaan bos utama yang kini berada di Malaysia, kata Said, pihaknya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Jakarta.

Baca juga : Partai Aceh Kecam Pernyataan Panglima TNI Soal Partai Lokal

“Karena untuk hal seperti koordinasi dengan Interpol itu harus melalui Direktorat,” ungkapnya.

Diketahui, Polres Pidie menangkap Robi Alam bin Hashim di penampungan sementara Yayasan Mina Raya, Gampong (Desa) Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tijie, Pidie.

Robi Alam diciduk petugas saat hendak membawa pengungsi Rohingya di sana, setelah sebelumnya dia gagal menjalankan misi membawa kabur para imigran di Lhokseumawe.

Dalam menjalankan misinya, Robi diperintahkan membawa kabur para pengungsi melalui jalur darat menuju ke Medan dan selanjutnya akan diseberangkan ke Malaysia.