Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Robinsar Nainggolan
[INTRO]
(Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan)