Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Dalam Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Harus Segera Panggil Luhut Binsar

Jakarta, law-justice.co - Polemik kawasan Meikarta berbuntut panjang. Masyarakat yang merupakan konsumen Meikarta melapor ke DPR karena merasa telah menjadi korban PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak perusahaan Lippo Grup pengembang Meikarta.

Sebagai tindak lanjut aduan masyarakat korban Meikarta tersebut DPR kemudian mengadakan RDPU dengan memanggil pihak pihak yang berada dalam pusaran kasus ini, yaitu para korban dan direksi PT MSU.

Baca juga : Status Internasional 17 Bandara Dicabut, Konektivitas Udara Efisien

Namun PT MSU yang diundang pada pertemuan tersebut sama sekali tidak hadir dan tidak memberikan keterangan apapun.

Hal ini tentu saja membuat para anggota DPR menjadi berang. Beberapa anggota Dewan bersuara keras dengan menuding MSU dan Lippo Grup telah melecehkan parlemen.

Baca juga : Tentukan Nasib Sendiri & Dekolonisasi Masyarakat Adat di Papua Barat

Beberapa nama disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh parlemen adalah James T Riyadi dan Menteri Investasi BKPM Bahlil Lahadalia. Bahkan diusulkan dibuatnya PanSus Meikarta ini.

DPR juga mesti memanggil Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk dimintai keterangannya terkait proyek Meikarta ini. Karena LBP sendiri adalah salah satu pejabat yang hadir pada topping off Meikarta, Minggu 29 Oktober 2017.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Dalam kesempatan itu LBP didampingi pimpinan Lippo Grup James T Riyadi dan para pejabat pemerintah memberikan kata sambutan peresmian Topping Off Meikarta tersebut. Bahkan LBP berterima kasih kepada James T Riyadi karena telah berinvestasi pada proyek Meikarta tersebut.

Namun kemudian seperti yang kita ketahui proyek ini kemudian banyak bermasalah dari segi perizinan sampai proyek yang tak kunjung jelas kapan akan selesainya. Sementara konsumen sejak 2017 sampai sekarang terus membayar cicilannya kepada pihak bank Nobu.

Terbaru, paguyuban konsumen yang gigih menyuarakan nasib mereka terkait hakhak mereka di Meikarta justru dituntut balik oleh PT MSU sebesar Rp 56 miliar karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Dari semua kejadian ini maka MenKo Marves LBP harus juga dimintai keterangan oleh parlemen. Karena kehadiran LBP pada topping off Meikarta tersebut tentunya sedikit banyak memiliki pengaruh kepada konsumen akan amannya proyek Meikarta ini.

Jangan sampai di republik ini ada orang-orang termasuk pejabat yang sedang berkuasa yang dianggap kebal hukum. Parlemen mesti memanggil dan meminta keterangan terhadap LBP terkait proyek Meikarta ini.

Keterangan LBP tentunya penting dalam masalah Meikarta ini. Dan DPR juga mesti menggali sejauh apa keterlibatan LBP dalam proyek Meikarta ini.

Jangan ada satupun orang yang merasa kebal terhadap hukum di Republik ini. Dan DPR sebagai wakil rakyat mesti berani memperjuangkan nasib masyarakat dan bukan kepentingan oligarki. Sekian.