Polemik soal Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Masuki Babak Baru

Jakarta, law-justice.co - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, polemik pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR dan diganti dengan Guntur Hamzah memasuki babak baru.

Frasa `dengan demikian` sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi `ke depannya` dalam salinan putusan.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Temuan ini pertama kali diungkap penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Saya merasa ada yang janggal waktu menonton video sidang sama file putusan yang saya dapat dari MK kok ada yang beda," ujar Zico dikutip dari YouTube Konstitusionalis Tv, Minggu (29/1).

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan pada 23 November 2022 yaitu:

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Zico menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Apalagi putusan perkara tersebut dibacakan MK beberapa jam setelah Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK.

"Makanya perubahan ini signifikan sekali dan sangat terang benderang ini kesengajaan bukan typo karena maknanya sangat berbeda," ucap Zico.

Atas dasar itu, Zico mengaku telah mengajukan kembali gugatan baru.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa memberikan komentar lantaran pihaknya sedang mengkaji isu tersebut.

"Kami sedang mengkaji isu ini," kata Fajar.