Imigrasi Tak Bisa Berbuat Banyak soal Banyaknya TKA China di Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, bentrokan maut antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pekerja Indonesia PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara masih menjadi sorotan publik. Terutama terkait banyaknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, angkat bicara mengenai hal tersebut.

Baca juga : Imigrasi Sebut Tak Ada Permintaan Cegah Syahrul Yasin Limpo ke LN

Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab, itu merupakan kewenangan Kementerian Investasi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga : Ganjar Salah, Anies Buktikan SDM RI Bisa Bersaing dengan TKA China

"Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," terangnya.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel itu menjelaskan Ditjen Imigrasi ke depannya tetap melakukan pengawasan terkait para investor yang masuk ke Indonesia.

Baca juga : Ketika Ganjar Bikin Heboh Ragukan SDM Anak Bangsa Gantikan TKA China

Pengawasan tersebut, ditegaskan Silmy, bakal dilakukan secara profesional.

Bahkan pihaknya bakal lebih proaktif sehingga para TKA tidak melanggar waktu tinggal di Indonesia.

"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita sudah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," tegas Silmy.

"Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skill-nya juga biasa saja, itu bisa, masih masuk ranah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita," sambungnya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka buntut bentrokan maut antara TKA dan pekerja Indonesia PT GNI di Morowali Utara.

Bentrokan maut tersebut dipicu ajakan mogok kerja disertai pemaksaan. Beberapa pekerja memang menolak mogok kerja tersebut.

Pihak kepolisian mencatat ada 1.300 TKA yang memiliki kemampuan bekerja di GNI. Sementara itu, jumlah pekerja loka yang bekerja di sana mencapai sekitar 11.000 orang.

Untuk kasus pidananya, pihak kepolisian masih memproses para tersangka kasus bentrokan maut di perusahaan smelter nikel tersebut.