Jokowi Buka Suara soal Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dia tidak akan mengintervensi proses hukum pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam merespons permintaan ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta bantuan karena tuntutan 12 tahun bui yang menimpa anaknya dirasa terlalu berat.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1).

Jokowi juga menekankan ia akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

"Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan," tegasnya.

Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Di sisi lai, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup. JPU menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma`ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Pada hari ini, Selasa (24/1), Bharada E, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma`ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang menimpanya.