Pemegang Saham Wanaartha Setujui Likuidasi Meski Belum Direstui OJK

Jakarta, law-justice.co - Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life yaitu PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wana Jaya menerima dan menyetujui hasil rapat sirkuler mengenai pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Padahal, hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberi arahan maupun keputusan mengenai tim likuidasi bentukan pemegang saham Wanaartha.

Menurut informasi yang disampaikan Ketua Tim Likuidasi, Harvardy M. Iqbal pengumuman likuidasi Wanaartha Life sudah diterbitkan melalui media massa nasional.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Dalam pengumuman itu, ada empat poin yang disetujui pemegang saham. Pertama, pemegang saham menyatakan sah dan mengikat secara hukum keputusan hasil rapat sirkuler, atau keputusan di luar RUPS baik ke dalam maupun ke luar perseroan. Manajemen sebelumnya beralasan, keputusan sirkuler diambil karena RUPS Wahaartha tidak kunjung memenuhi kuorum.

Kedua, pemegang saham menyetujui pembubaran perseroan. Ketiga, pemegang saham menyetujui pembentukan tim likuidasi yaitu Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua tim likuidasi dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota tim likuidasi.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Keempat, pemegang saham menyetujui menetapkan remunerasi kepada tim likuidasi, yang menjadi beban perseroan sejak keputusan para pemegang saham di luar rapat perseroan atau rapat sirkuler. Hal ini disetujui sepenuhnya sampai berakhirnya pembubaran perseroan atau pelaksanaan likuidasi.

"Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha (dalam likuidasi) yaitu pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak atau tagihan negara, dan para kreditor lainnya, dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada tim likuidasi," tulis pengumuman tersebut, dikutip dari Katadata, Rabu (11/1/2023).

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

Dalam pengumuman tersebut, jangka waktu pendaftaran tagihan Senin, 11 Januari 2023 sampai Jumat, 10 Maret 2023. Serta pada Sabtu 11 Maret 2023 dengan menggunakan voucher antrian terbatas per hari. Waktu pendaftaran yaitu 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastimiyono belum memberikan jawaban terkait tim likuidasi hingga berita ini ditayangkan.

Pada kesempatan terpisah, sebelumnya Ogi menyampaikan, regulator memang telah menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada 30 Desember 2022 lalu. OJK masih meninjau mengenai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Wanaartha.

Wanaartha Life sempat menunda RUPSLB untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. "Kami sedang meninjau RPK dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa nanti, akan kami tindaklanjuti. Namun ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditargetkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.