Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah, Presiden Jokowi Digugat

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntut menolak pembatalan Keppres 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK, Aswanto.

Gugatan dilayangkan Priyanto, sosok yang sebelumnya mengajukan judicial review Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020. Gugatan tersebut bernomor 2/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

”Gugatan saya telah terdaftar di PTUN Jakarta,” kata Priyanto kepada wartawan, Kamis (5/1).

Priyanto menilai, pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah yang menggantikan Aswanto setelah dberhentikan DPR RI menyalahi prosedur undang-undang.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Penerbitan Keppres 114/P/2022 secara substansi juga dinilai cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK, baik secara prosedural maupun secara materiil.

Secara prosedural, kata dia, suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU