Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar Aturan

Jakarta, law-justice.co - Pakar Asuransi, Irvan Raharjo menilai restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pasalnya kata dia, dalam restrukturisasi ini, Jiwasraya mengalihkan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi kepada perusahaan baru, yakni IFG Life.

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan undang-undang yang dilanggar dalam proses itu di antaranya UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyebut Indonesia adalah negara hukum, kemudian pasal 28H ayat 4 yang mengatur bahwa setiap orang memiliki hak pribadi dan hak milik yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Restrukturisasi ia nilai melanggar pasal-pasal tersebut karena tidak mempedulikan orang-orang yang tidak setuju dengan proses tersebut.

Baca juga : Sebut Sudah Pakai Akal Sehat, Rocky Terima Kasih ke Hakim PN Jaksel

"Indonesia bukan negara yang hanya membela mayoritas namun juga harus mengindahkan para minoritas atau segelintir orang siapa pun yang tidak menyetujui restrukturisasi," ujarnya dalam webinar Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Atas Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Rabu (14/12).

Tak hanya itu, restrukturisasi Jiwasraya juga ia nilai melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebut peserta yang pensiun saat usia pensiun normal atau setelahnya.

Baca juga : Menteri Bahlil Siapkan Lahan Untuk Miliarder Sukanto Tanoto di IKN

Dalam beleid itu, mereka berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus yang berlaku.

Selanjutnya UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 39 ayat 2 yang mengatur jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Lalu, UU No.40 Tahun 2012 tentang Perasuransian terutama Pasal 15 di mana pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya.

"Dalam hal ini pengendali BUMN atau Jiwasraya adalah menteri BUMN sebagai pemegang saham," ujar Irvan.

Aturan yang juga ia nilai dilanggar dalam restrukturisasi Jiwasraya adalah Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1266 yang mengatur pembatalan perjanjian harus dengan putusan hakim pengadilan serta Pasal 1338 yang menyebut persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan itikad baik.

"Jadi restrukturisasi ini menurut hemat saya tidak didasari dengan itikad baik karena semata-mata untuk memperbaiki likuiditas dengan membuat produksi yang bergaransi. Tidak ada produk asuransi yang bergaransi karena sebelumnya asuransi menjamin ketidakpastian," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan nasib PT Asuransi Jiwasraya usai proses restrukturisasi polis selesai. Ia mengatakan Jiwasraya tak lagi menjadi perusahaan asuransi jiwa.

"Jiwasraya melakukan pengalihan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi peserta dan Jiwasraya tidak beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa lagi ke depannya," ujarnya dalam diskusi Menuntaskan Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Rabu (28/4).

Jiwasraya akan mengalihkan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi kepada perusahaan.

Tiko, sapaan akrabnya, menuturkan setelah proses pengalihan itu selesai maka Jiwasraya juga akan menjadi perusahaan terbatas.

"Jiwasraya beroperasi sebagai perusahaan terbatas untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset kepada polis yang tidak setuju restrukturisasi dan tidak setuju dipindahkan pada IFG Life," jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, polis yang setuju dialihkan ke IFG LIfe maka layanan, pertanggungjawaban, dan pembayaran manfaatnya dilanjutkan oleh perusahaan asuransi jiwa baru itu.