Respons Eks Anak Buah Sambo, Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal(1)

Jakarta, law-justice.co - Terkait kabar Ismail Bolong menjadi tersangka tentang Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan hanya menyampaikan sedikit komentar.

Dia hanya menjelaskan bahwa informasi tambang ilegal bisa di konfirmasikan langsung ke pejabat yang berwewenang dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Tersirat komentar pasrah Hendra Kurniawan saat Ismail Bolong jadi tersangka tambang ilegal Kaltim.

"Pejabat berwenang, tanya pejabat berwenang," ujar Hendra Kurniawan usai menjalani sidang Obstruction Of Justice (OOJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Tidak hanya itu, dia juga tidak ingin ambil pusing terkait kabar Ismail Bolong yang dijadikan tersangka tambang ilegal, bukan tersangka suap.

Lagi-lagi dia hanya mengatakan, untuk hal tersebut bisa ditanyakan ke langsung ke pejabat yang berwenang.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

Sebagai informasi, Ismail Bolong ditetapkan menjadi tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur pasca menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ismail Bolong langsung menjalani kurungan di Rutan Bareskrim Polri.

Johanes Tobing selaku Kuasa Hukum Ismail Bolong menyampaikan bahwa Ismail Bolong sudah resmi menjadi tersangka tambang ilegal Kalimantan Timur.

“Saat ini pak IB resmi ditahan,” terang Johanes.

Johanes juga menjelaskan bahwa Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan Ismail Bolong tersebut selesai pada Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.

“Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu tambang Tambang Ilegal hingga perizinan perindustrian,” ungkap Johanes.

Selain itu Johanes juga mengatakan jika Ismail Bolong diperiksa terkait perizinan tambang.

Akan tetapi pemeriksaan atas tambang tersebut diungkapkan oleh Johanes tidak terkait dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.

Sebagai informasi, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim.

LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail.

Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.

Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong.

Dia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.