Bripka RR Sebut Kuat Ma`ruf Kejar Yosua Pakai Pisau di Magelang

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal alias Bripka RR mengatakan, sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kuat Ma`ruf mengejar Yosua dengan membawa pisau di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Ini disampaikan Ricky Rizal saat bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma`ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/11/2022).

Baca juga : Sunat Vonis Ferdy Sambo dkk, MA Tegaskan Tak Ada Intervensi Politik

"Jam 7 malam lewat karena salat Isya, Richard menyampaikan ke saya, `Bang, Bang, Bang, disuruh pulang cepet sama Ibu (Putri Candrawathi), tidak tahu Bang suruh cepet`," kata Ricky menirukan percakapan dengan Eliezer.

Sesampainya di rumah Magelang, Ricky Rizal melihat asisten rumah tangga (ART) Susi sedang duduk dan menangis, sedangkan Kuat Ma`ruf tengah berdiri. Menurut Ricky, wajah Kuat Ma`ruf saat itu terlihat marah.

Baca juga : MA Juga Sunat Setengah Vonis Putri, Vonis Kuat & Ricky Disunat 5 Tahun

"Setelah sampai di kediaman, Yang Mulia, saya masuk ke dalam rumah tidak ada orang di bawah tidak ada siapa pun, terus saya naik ke lantai 2, yang menelepon Richard kan Ibu," kata ajudan Ferdy Sambo itu.

"Saya lihat Susi nangis duduk di depan nangis, terus ketemu Om Kuat di sebelahnya berdiri, Om Kuat kayak gemerusunglah," sambungnya.

Baca juga : Tak Terima Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Lakukan Kasasi

Kuat lalu menceritakan melihat Yosua naik turun tangga. Kuat mengatakan pada Ricky, melihat Putri Candrawathi tergeletak. Kuat juga menyebut sempat mengejar Yosua sampai membawa pisau.

"Terus saya nanya `Ada apa Om?` `Saya lihat Yosua naik turun tangga, saya samperin malah lari terus saya ke atas ibu sudah tergeletak. Saya sempet kejar pakai pisau, lihat ibu, lihat ibu`" kata Ricky Rizal menirukan Kuat Ma`ruf.

Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.