Masih Pemeriksaan Saksi, Hakim Agung Tersangka Suap KPK Diproses Etik

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa proses etik terhadap dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan. Proses etik itu dilakukan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

Juru bicara KY Miko Ginting menyebut, sejauh ini KY sudah memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan terkait proses etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Proses pemeriksaan etik terhadap saksi-saksi sedang dijalankan oleh KY," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (2/12/2022)

Menurut Miko, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. KY tidak ingin mengabaikan kualitas dan proses penegakan hukum tersebut dengan terburu-buru.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Yang penting proses etik dan penegakan hukum sedang berjalan saat ini," katanya.

Sejauh ini, para saksi yang telah diperiksa KY terdiri dari pemberi suap hakim agung dan perantara suap. Mereka berasal dari unsur advokat maupun pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli


Dihubungi terpisah, juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya dan KY telah berkoordinasi. Keduanya juga sepakat untuk saling mendukung tugas dan kewenangan masing-masing.

"Kami juga sepakat untuk saling support data dan informasi dan hingga saat ini kerja sama dimaksud masih berlangsung," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Selain Sudrajad dan Gazalba, sejumlah orang telah ditersangkakan oleh KPK. Mereka antara lain hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.

Tersangka lain yang digolongkan sebagai pemberi suap adalah advokat bernama Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pihak swasta, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.