Sesal Ferdy Sambo Libatkan Banyak Anggota Polri Terset Kasusnya

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui telah memberikan keterangan tidak benar di awal pemeriksaannya.

Baca juga : Ini Alasan Penundaan Sidang Perdana Ortu Brigadir J Terhadap Sambo Dkk

Di sisi lain, ia mengklaim telah membela para anggota Polri yang terseret ketika menjalani sidang kode etik.

"Pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini gak salah, saya yang salah. Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," ujar dia.

Baca juga : Orang Tua Brigadir Yusoa Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar


"Saya sangat menyesal. Jadi saya sekali lagi mohon maaf. Jadi saya saya sampaikan di depan, komisi kode etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," tambahnya.

Salah satu anggota Polri yang terseret kasus kematian Brigadir J adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan pun bertanya-tanya kepada Ferdy Sambo mengapa harus dirinya yang dikorbankan.

Hari ini, Selasa (29/11/2022), Ridwan kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Di persidangan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya soal sanksi yang diterima Ridwan Soplanit.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.

"Demosi yang mulia," kata Ridwan.

"Demosi selama?" tanya hakim lagi.

"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.

Setelahnya, Ridwan menjelaskan bahwa dirinya dianggap tidak profesional mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga barang bukti yang diambil pihak lain.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan.