Simak! Ini Daftar Terbaru soal UMP 2023 di 31 Provinsi

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen.

Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan THR Buat Driver Ojol Mei, Usai Hari Buruh

Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam beleid ini ada tiga poin utama yang ditetapkan, pertama kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan untuk Ojek Online

Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Baca juga : Begini Jawaban Lengkap Grab & Gojek soal Imbauan Bayar THR Driver Ojol

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Lantas, berapa saja besaran UMP 2023 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2023 di 31 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:

Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)
6. Riau menjadi Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)
9. Jambi menjadi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034 (naik 9,04 persen)
10. Lampung menjadi Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp2.661.280 dari Rp2.501.203 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta menjadi Rp4.900.798 dari Rp4.573.845 (5,6 persen)
13. Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 dari Rp1.841.487 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169 dari Rp1.812.935 (naik 8,01 persen)
15. DIY menjadi Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 dari Rp1.891.567 (naik 7,8 persen)
17. Bali menjadi Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407 dari Rp2.207.212 (naik 7,44 persen)

Kalimantan
19. Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 dari Rp2.434.328 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013 dari Rp2.922.516 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 dari Rp3.014.497 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 dari Rp3.016.738 (naik 7,79 persen)

Sulawesi
24. Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 dari Rp2.390.739 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 dari Rp2.576.016 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 Rp3.310.723 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)

Maluku
30. Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)

Papua
31. Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)