Jokowi Didesak Ambil Tindakan Jika Kapolri Tak Bisa Usut SP3 Andi Rian

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk menangani permasalahan yang ada di tubuh Polri.

Desakan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi yang masih mengeluarkan surat Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) atas nama Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Harusnya demikian (dilakukan audit investigasi). Tetapi, siapa yang akan melakukan bila hampir semua di jajaran kepolisian memiliki peran dalam permasalahan itu," kata Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).

Sesuai aturan, kata Bambang, sudah semestinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan itu.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Namun, Bambang mempertanyakan apakah Listyo mampu atau tidak menjalani tanggung jawab tersebut. Jika tidak, kata Bambang, maka Jokowi harus turun tangan untuk menyelesaikannya.

"Problemnya lagi-lagi apakah Kapolri yang ditunjuk mau dan mampu? Kalau itu yang terjadi, Presiden yang harus mengambil alih untuk melakukan penyelamatan institusi Polri," ujarnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Bambang juga menyoroti soal manajemen sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri. Menurut dia aneh ketika seorang pejabat dimutasi tetapi belum ada penggantinya secara langsung. Apalagi, jabatan Dirtipidum tergolong penting.

"Idealnya, mutasi pada jabatan sepenting Dirtipidum tersebut juga harus berbarengan dengan sosok penggantinya. Tetapi, faktanya jabatan tersebut dibiarkan kosong," tutur Bambang.

"Lebih parah lagi, lembaga sebesar Polri juga belum menentukan penggantinya. Artinya, itu membuktikan bahwa ada problem managemen SDM di tubuh institusi negara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Polri mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi karena dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Hal ini karena Andi menandatangani SP3 selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, telah diangkat menjadi Kap

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung perihal tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.