Hari Ini Paling Lambat Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2023

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu bagi pemerintah daerah wajib mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sampai Senin (28/11).

Kewajiban itu sebelumnya sudah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan THR Buat Driver Ojol Mei, Usai Hari Buruh

Dalam beleid itu Ida mengatur gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.

Berdasar beleid ini, upah minimum 2023 harus terdiri atas;

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan untuk Ojek Online

a. Upah tanpa tunjangan atau

b. Upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca juga : Begini Jawaban Lengkap Grab & Gojek soal Imbauan Bayar THR Driver Ojol

Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum, beleid ini mengatur upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.