Polemik Suap Tambang Ilegal: Perang Bintang-Memburu Ismail Bolong (3)

Jakarta, law-justice.co - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, Chairul Huda menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan atau LHP Divisi Propam Polri terkait dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurutnya, hal ini mesti ditindaklanjuti karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca juga : Menko PMK, Kapolri, dan Panglima Monitor Arus Balik

“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Huda kepada wartawan ditulis Sabtu (26/11/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Huda, Kapolri mesti segera membentuk tim khusus dan inspektorat khusus (Itsus).

Baca juga : Pemilik Alamat di STNK GranMax Laka Maut KM 58 Bakal Lapor Polisi

Tindaklanjut ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran isi LHP Divisi Propam Polri yang menyeret nama Kabareskrim Polri selaku jenderal bintang tiga.

“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” katanya.

Baca juga : Kecelakaan Km 58, Kapolri: Mereka Pesan Travel

Sebagaimana diketahui LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini sempat beredar di media sosial.

Surat yang ditandatangani Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu ditunjukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor:R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen yang beredar tertulis Ismail Bolong menyetorkan uang koordinasi ke Bareskrim Polri melalui Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) sebanyak tiga kali.

Rinciannya, pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp3 miliar setiap bulannya untuk kemudian dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut menyetorkan uang dalam pecahan USD sebanyak tiga kali kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto secara langsung di ruang kerjanya pada Oktober, November dan Desember 2021 masing-masing sebesar Rp2 miliar.

 

Sementara itu, pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal ini tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.

Sebab, hampir semua orang yang terlibat tindak pidana menurutnya kerap memberikan bantahan dan alibi.

Bambang menegaskan, Agus mesti tetap diperiksa terkait adanya dugaan uang setoran hasil bisnis tambang ilegal tersebut.

Sebagaimana Ferdy Sambo yang juga tetap diperiksa meski sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Bambang, surat LHP Divisi Propam Polri terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.

"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Dan secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," katanya.

Atas hal itu, Bambang menyarankan Kapolri turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.

Sekaligus meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menaruh perhatian terhadap permasalahan di internal Polri tersebut.

"Kapolri yang harus turun tangan sendiri, dan karena penunjukan bintang tiga juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," pungkasnya.