Diperintah Mantan Karopaminal Hendra Kurniawan,

AKBP Acay Disuruh Lapor `Kulitnya Saja` soal Kasus Kematian Brigadir J

Jakarta, law-justice.co - Mantan Karo Paminal Propam Hendra Kurniawan disebut memerintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay untuk melaporkan terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun menurut pengakuan Acay, dirinya diminta untuk tidak menjelaskan detail peristiwa itu.

Baca juga : Respons Jokowi, IDI Ungkap 3 Sebab Mayoritas Dokter Ada di Jawa

Hal itu disampaikan Acay saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Mendapat perintah itu, Acay yang tengah berada di Bali kemudian menghubungi Andi Rian melalui telepon.

Baca juga : Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Hendra Kurniawan (bilang) `silahkan Acay sampaikan ke Pak Direktur`. Saya telpon Pak Direktur terus Pak Dir menelpon," kata Acay.

Kendati demikian, Hendra meminta agar Acay tidak menyampaikan secara rinci ihwal peristiwa di rumah dinas Sambo.

Baca juga : Efek Samping Langka Akibat Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ini Gejala TTS

"Sampaikan kulit-kulitnya saja. Nanti lebih jelasnya nanti Pak Dir komunikasi ke saya saja," ujarnya.

"Nah yang kulit-kulitnya saja itu apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Izin jendral tadi ada peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam informasinya yang saya terima tadi malam terjadi tembak menembak," jawab Acay.

Andi Rian mengaku sudah berkomunikasi dengan Hendra ihwal peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Apa tanggapan direktur saat itu?" tanya JPU.

"Sudah saya komunikasi dengan Karo Paminal," kata Acay menirukan suara Andi Rian.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diadili atas kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya itu, Baiquni dan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.