Soal Tambang Ilegal Ismail Bolong, Komisi III bakal Tanya Kapolri

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI akan menanyai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang setoran tambang ilegal yang dilakukan mantan anggota Polri Ismail Bolong dan diduga menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ia mengatakan, masih menanti jawaban dari Kapolri.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

"Ini kita kan belum rapat dengan Kapolri. Mestinya kan Pak Kapolri hari ini," kata Adies, sapaannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

"Tetapi ada hal yang diminta untuk menunda rapat tersebut. Jadi, kita tunggu saja lah nanti kalau rapat," sambungnya.

Baca juga : Ini Alasan Penundaan Sidang Perdana Ortu Brigadir J Terhadap Sambo Dkk

Adies menilai, Jenderal Sigit sudah tegas menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tambang ilegal seperti itu.

"Pak Kapolri kan juga urusan-urusan ini sudah tegas ya. Dan kemarin juga suruh memproses orang-orang yang kemarin sempat viral-viral dan lain-lain itu kan, dan juga memproses yang ilegal-ilegal," jelas Adies.

Baca juga : Orang Tua Brigadir Yusoa Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar

"Jadi, ya Pak Kapolri juga sudah bertindak. Jadi kami Komisi III melihat Pak Kapolri sudah tegas dan baik dalam bertindak," lanjutnya.

Meski begitu, Adies memastikan ia akan bertanya langsung kepada Kapolri mengenai kasus Ismail Bolong yang diduga menyetor uang ke Kabareskrim Komjen Agus. Ia mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat dengan Kapolri sebelum masa sidang periode ini berakhir pada 16 Desember 2022.

"Kita tunggu saja, misal nanti rapat dengan Pak Kapolri hal-hal tersebut bisa kita tanya-tanya," pungkasnya.

Pengakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sekaligus terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Ferdy Sambo telah buka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus. Ia membenarkan surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 soal tambang ilegal.

"Kan ada itu suratnya," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Ya, sudah benar itu suratnya," sambungnya.

Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, berdasarkan data dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra saat akan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Ia pun meminta awak media menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus itu. Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri.

“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” ujar Hendra.

Viralnya Pengakuan Ismail Bolong

Sebelumnya, video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong sempat ramai di jagad maya. Ia mengaku, telah menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.

Ia juga mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebut Ismail berada di Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Dari kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulan. Ia juga mengaku, telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan memberikan uang, yaitu sebesar Rp2 miliar yang masing-masing diberikan setiap bulan pada September hingga November 2021.

Tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi. Ia mengatakan, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video tentang pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto. Ia juga mengatakan, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.