Tambang Ilegal Rampas Aset Negara,

Kinerja Satgasus Disorot: Tindakan Kriminal Dilindungi! (1)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Pengamat Politik dan Ekonomi, Prof Anthony Budiawan meyakini bahwa aktivitas tambang ilegal pasti ada yang melindungi secara diam-diam.

Menurutnya sangat luar biasa, karena ada 2.700 tambang ilegal yang dilansir dari sumber ESDM.

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

2.600 tambang ilegal itu disebutkan sebagai tambang mineral, sedangkan 100-nya adalah tambang batu bara.

"Dari 100 tambang batu bara, yang sudah terkuak, yang sudah terbuka, ada 21 izin tambang palsu di Kaltim dan sudah dibikin pansus, artinya ini sudah ada di media," kata Anthony Budiawan, seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 23 November 2022.

Baca juga : Perintah Tangkap Netanyahu, Kedubes Israel Semua Negara Diminta Siaga

"Tetapi apa akhirnya? Apakah ini salah satu sebetulnya tambang yang Ismail Bolong itu yang nanganin?" sambungnya.

Anthony bertanya-tanya, kenapa banyak kasus tambang ilegal yang sudah banyak ini masih bersifat sangat tertutup.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

Dia pun sampai menyinggung aktivitas tambang ilegal yang ada bisa jadi masuk ke dalam bagian Satgasus.

"Pertanyaanya, kenapa ini bisa tertutup? Kenapa ini bisa menjadi permasalahan etik? Tentu saja ada kekuatan-kekuatan yang tidak mau ini terbuka" tandasnya.

"Dan inilah masalahnya, artinya kalau ini tidak dituntaskan berarti terindikasi bahwa ada kekuatan formil di penguasa yang melindungi ini, ini kan masyarakat yang menduganya seperti itu," tambah Anthony.

Lebih parahnya lagi, menurut Anthony Budiawan, perlindungan tersebut bisa dikatakan kalau perlindungannya ini secara murni dilakukan oleh penguasa hukum atau Satgasus tidak diusut maka akan menjurus ke state crime.

"Artinya tindakan aktivitas kriminal yang dilindungi oleh negara, citra ini yang sangat buruk sekali, berarti negara ini sudah bukan negara hukum lagi," pungkasnya.

"Jadi, aktivitas kriminal ini sudah dilindungi oleh hukum dan terbuka juga oleh yang kasus-kasus yang Satgasus, perlindungan mengenai judi online atau offline, PPATK sudah membuka yaitu ada aliran-aliran dana yangberedar sebesar Rp 155 Triliun dan sebagainya. Sampai mana sekarang? Ini tidak diusut tuntas," tuturnya menambahkan.