Hakim Putuskan Aset Binomo Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Jakarta, law-justice.co - Aset hasil tindak pidana kasus investasi bodong Binomo diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengadili perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz dirampas untuk negara.

Dalam hal ini hakim menolak permintaan penuntut umum yang menginginkan aset tersebut dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

Baca juga : Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (3)

"Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

Tindak pidana judi diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menyatakan judi meresahkan masyarakat.

Baca juga : Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (2)

Lebih lanjut, hakim mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan `urusan judi online bersihkan`," tutur hakim.

Baca juga : Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (1)

Atas dasar itu, hakim memutuskan aset hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara. Hal itu dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ucap hakim.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.