Pemerintah Arab Saudi Tak Lagi Jadikan Vaksin Meningitis Syarat Umrah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi disebut tidak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Pernyataan disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam usai mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Haji Arab Saudi dan Kedutaan Besar Arab Saudi.

Baca juga : Saat ini Jemaah Umrah Bisa Tawaf Pakai Mobil Golf di Masjidil Haram

"Juga sudah ada surat dari Kedutaan Arab Saudi ke Kemlu Indonesia. Jadi kebenaran tak adanya vaksin meningitis untuk umrah benar," kata Nasrullah seperti melansir cnnindonesia.com.

Namun, Nasrullah mengatakan kewenangan untuk tetap mewajibkan atau tidaknya calon jemaah umrah asal Indonesia untuk vaksin meningitis ada di tangan Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan hanya sekadar memastikan regulasi yang berlaku di Saudi.

Baca juga : Tanpa Palestina Merdeka, Saudi Lantang Tolak Rujuk dengan Israel

"Tapi apakah masih diberlakukan, Kemenkes punya pertimbangan yang berbeda," kata dia.

Aturan soal vaksin meningitis tak jadi syarat umrah itu pun turut dibenarkan oleh asosiasi umrah yang bernaung di Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

Baca juga : Pemerintah Arab Bakal Bangun Gedung Raksasa Mirip `Ka`bah Baru`

Sekretaris Jenderal AMPHURI Farid Aljawi berharap dengan dirilisnya edaran resmi dari pemerintah Saudi membuat penyelenggaraan ibadah umrah semakin mudah.

"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," kata Farid.

Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait kebijakan umrah.

Kelonggaran itu mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.

Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah selain Makkah dan Madinah di Saudi.