Pertamina Terima Bayaran Utang Kompensasi BBM dari Pemerintah Rp137 T

Jakarta, law-justice.co - PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menerima pembayaran kompensasi BBM semester I 2022 sebesar Rp137,62 triliun dari pemerintah.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pertalite.

Baca juga : Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Baru 1 April 2024 Seluruh Indonesia

Adapun nilainya kata dia, telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia berterima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM semester 1 2022 tersebut.

Baca juga : Imbas Kasus Pom Curangi Meteran, Pertamina Janji Cabut Izin SPBU Nakal

"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/11).

Menurut Nicke, apresiasi kepada pemerintah juga disampaikan atas dukungan pada aktivitas Pertamina untuk mewujudkan kedaulatan energi di seluruh wilayah NKRI melalui program BBM Satu Harga.

Baca juga : Mulai Hari Ini Harga BBM Pertamina Turun, Ini Daftar Lengkapnya

Oleh karena itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu solar pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.

Lebih lanjut, Nicke mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Dia menjelaskan ada beberapa upaya yang akan dilakukan. Pertama, penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time.

Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga telah memudahkan monitoring dan pengawasan.

Ketiga, Pertamina juga terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Keempat, Pertamina terus mendorong masyarakat untuk mendaftar program subsidi tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas solar dan pertalite.

Di samping itu, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai US$535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun.

"Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat," pungkas Nicke.